Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Fungsi JDIH:
-
sebagai salah satu upaya penyedian sarana pembangunan bidang hukum;
-
untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
-
untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; dan
-
untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Anggota JDIH:
-
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
-
Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.
-
Biro Hukum dan/atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian hukum dan peraturan perundang-undangan :
-
Kantor Menteri Koordinator;
-
Kantor Menteri Negara;
-
Departemen;
-
Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
-
Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara;
-
Pemerintah Daerah Propinsi;
-
Pemerintah Daerah KabupateniKota.
-
Pengadilan Tingkat Banding;
-
Pengadilan Tingkat Pertama;
-
Pusat Dokumentasi Hukum pacta Perguruan Tinggi di Indonesia;
-
Lembaga-Iembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum, yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.